Jumat, 08 November 2013

Makalah Pembukaan UUD 1945

MAKALAH
Di Susun Sebagai Tugas Mata Pelajaran Kewarganegaraan
Guru Mata Pelajaran : Bu. Anastasia.R.
PEMBUKAAN UUD 1945












Disusun Oleh:
Kelompok 7

1. Anastasia Yelisa Simon               ( X IIS 1 / 03 )
2. Briggita Dias Puspadewi             ( X IIS 1 / 05 )     
3. Scholastica Leoni Paramaveda    ( X IIS 1 / 13 )     
4. Vania Kristiani                            ( X IIS 1 / 15 )

SEKOLAH MENENGAH ATAS  STELLA DUCE 1
JL. SABIRIN NO.1-3A
YOGYAKARTA
2013/2014




HALAMAN PENGESAHAN
PEMBUKAAN UUD 1954

Disetujui tanggal : ...........................

Disetujui Oleh:
Guru Pembimbing




Anastasia R

Mengesahkan,
Kepala SMA Stella Duce 1




Sr.Imelda CB, MPd

KATA PENGANTAR

        Puji syukur penulis haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat kasih dan anugrah-Nya penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan baik dan lancar, sesuai dengan kemampuan kami.
            Dalam pembuatan karya tulis ini, penulis menemui banyak hambatan namun karena bantuan bebagai pihak akhirnya karya ini dapat penulis selesaikan. Untuk itu penulis mengucapkan terimakash kepada:
1.      Sr.Imelda CB, MPd selaku Kepala SMA Stella Duce 1 Yogyakarta, yang telah mengesahkan karya tulis ini.
2.      Bu. Anastasia R selaku Guru Pembimbing Pendidikan Kewarganegaraan, yang telah membimbing dan membantu kami menyelesaikan karya tulis ini.
3.      Teman-teman sekelompok, yang telah berkerjasama dalam penyelesaian karya tulis ini.
4.      Orang tua yang selalu mendukung dan menyemangati penulis dalam penyelesaian karya tulis ini.
             Untuk selanjutnya kami  mengharapkan semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi kami sendiri dan juga siswi SMA Stella Duce 1 Yogyakarta, khususnya kelas XIIS1.
            Tugas mandiri Pancasila yng berjudul Pembukaan UUD 1945 ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan guru pembimbing kepada kami. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritikan dan saran sangat penulis harapkan, supaya dalam pembuatan karya selanjutnya penulis dapat menjadi lebih baik lagi. Semoga karya tulis ini dapat berguna dan menambah wawasan kepada pembaca. Semoga bermanfaat, selamat membaca!




BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Replubik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
            Undang-undang dasar merupakan sebagian dari hukun dasar yaitu hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang dasar meruopakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Oleh Karen itu maka undang-undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai alat control, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
            Didalam UUD 1945 banyak bagian - bagian yang penting, khusunya bagi Warga Negara Indonesia. Salah satu bagian penting itu adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar bisa juga disebut sebagai preambule. Preambule merupakan pandangan yang melandasi pembentukan sebuah konstitusi.
            Kedudukan pembukaan undang-undang 1945 sangat penting. Terbukti dari tidak diubahnya prembule oleh MPR-RI saat sidang pertama perubahan Undang-Undang Dasar. Berdasarkan pandangan ketatanegaraan, preambule merupakan citra hukum,  yang mendasari pemerintahan. Preambule merupakan hakikat terdalam dari seduah negara dan kekuatan yang membenruk negara. Oleh karena itu, perubahan dalam preambule akan merubah jati diri negara.
            Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 juga menyebutkan bahwa pembukaan undang-undang dasar 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun, Hal ini dipertegas di pasal 3 bahwa mengubah pembukaan undang-undang dasar berarti pembubaran negara.

B. RUMUSAN MASALAH
            1. Apa pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945?
            2. Bagaimanakah kedudukan Pembukaan UUD 1945?
            3. Apa makna tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945?

C. TUJUAN
            1. Memahami pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
            2. Mengetahui kedudukan Pembukaan UUD 1945.
            3. Mengerti makna dari tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945.

D. MANFAAT PENULISAN
            Manfaat dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah kita dapat mengerti arti penting dari Pembukaan UUD 1945, kita juga dapat memahami setiap alinea yang ada dalam Pembukan UUD 1945. Dengan membahas Pembukaan UUD 1945 kita akan mengerti juga bahwa Pembukaan UUD 1945 itu merupakan salah satu landasan terbentuknya sebuah konstitusi dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah atau diganggu gugat oleh siapapun.






BAB II
POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945

Pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 adalah:

1.    Pokok pikiran pertama
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
       Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.

2.    Pokok pikiran kedua
"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
       Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan  masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.

3.    Pokok Pikiran Ketiga
"Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan."
       Pokok pikiran ini dalam Pembukaan mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.
       Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).  Pokok pikiran ini merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.

4.    Pokok pikiran keempat
"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."
       Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
        Hal ini menegaskan  pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian  taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
       Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakekatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.





BAB III
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
            Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
1.      Kedudukan Pembukaan UUD 1945
            Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”.
Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut : 
·         Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal initerpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia.
·         Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasilac.
·         Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
·         Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung sejak timbulnya Negara Indonesia sampai Negara Indonesia ada.

            Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain :
·         Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya
·         Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus)
            Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa(hubungan luar negri) atau politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.
            Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rajyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.

2.      Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3.      Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”

4.      Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan
berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang Maha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
            Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental (  fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut, Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara .

Hubungan Antara Pembukaan dengan Batang Tubuh
Isi pengertian yang terkandung dalam masing-masing bagian pembukaan melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
1.      Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-0dasar pemikiran yang menjadi motif pendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945).
2.      Yang merupakan ekspresi daripada peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud. (bagian keempat pembukaan UUD 1945).
Geris pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan tersebut dengan jelas diatndai oleh pegeritan yang etekandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Pada bagian ke ke empat pembuakaan, sehingga dapatlah ditenttukan sifat hubungan antara masing-masing bagiuan pembukaan dengan batang tubuh UUN 1945, yaitu:
1.      Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan merupakan segolongan pernyataan-[ernyataan yang tidak mempunyai hubungan oprganisasi dengan batang tubuh UUD 1945.
2.      Bagian keempat pembukaan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
3.      Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD, oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.






BAB IV
MAKNA TIAP ALINEA


MAKNA SETIAP ALINEA DI PEMBUKAAN UUD 1945:

1.    Alinea Pertama, 
            Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan”
            Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

2.    Alinea Kedua, 
            Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. 
            Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3.    Alinea Ketiga, 
            Yang berbunyi:”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. 
            Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.

4.    Alinea Keempat, 
            Yang berbunyi : "kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" 

            Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa 

1.      Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
2.      Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
3.      Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, 
4.      Adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.






BAB  V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa :
            Pembukaan UUD 1945 merupakan motivasi dan aspirasi perjuangan tekad bangsa indonesia umtuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.
            Seperti pada alinea pertama memiliki makna hak atas kemerdekaan, alinea kedua mempunyai makna perjuangan dan cita-cita bangsa Indonesia, alinea ketiga bermakna motivasi spiritual dan tekad bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, Sedangkan alinea kempat bermakna fungsi dan tujuan negara, bentuk negara Indonesia, negara yang berdaulat, dasar negara Indonesia dan negara yang berdasarkan konstitusi dan hukum.
            Yang memiliki kesimpulan bahwasannya negara yang didirikan berwawasan kebangsaan. Dimana kuatnya wawasan kebangsaan ini erat kaitannya dengan persatuan Indonesia, yang harus terus dibina demi terwujudnya kelancaran dan keberhasilan pembangunan nasional.
            Maka dari itu Permbukaan UUD 1945 sangatlah penting dan tak dapat di ubah oleh siapapun karena dapat membubarkan suatu negara.
B. Saran dan Kritik
Dalam makalah ini penyusun ingin memberikan saran kepada pembaca:
1.      Agar pembaca memahami makna pembukaan UUD 1945.
2.      Semoga pembaca dapat lebih memahami nilai luhur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
            Penyusun menyadari masih banyan kekurangan dari makalah ini, untuk itu penyusun mengaharapkan kritik dan saran yang sangat membangun. Demikian makalah saya, semoga makalah ini bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan kita.




DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber Buku
Cholisin, Anang Priyanto. Mei 2007. Panduan Pembelajaran Kependidikan Kewarganegaraan Untuk Sekolah Menengah Atas & Madrasah Aliyah.
            Surakarta : Media Tama
B. Sumber Internet
Http://bimbingan.org
            (Kamis.31 Oktober 2013/ 18.20)
Http://akubisapkn.blogspot.com
            (Jumat, 01 November 2013/ 20.00)
Http://sarjanaku.com
            (Rabu, 06 November 2013/ 15.45)
Http://ekonomi.andaikata.com
            (Rabu, 06 November 2013/ 13.31)


2 komentar: