MAKALAH
Di Susun Sebagai Tugas Mata
Pelajaran Kewarganegaraan
Guru Mata Pelajaran : Bu.
Anastasia.R.
PEMBUKAAN UUD 1945
Disusun Oleh:
Kelompok 7
1.
Anastasia Yelisa Simon ( X IIS 1 / 03 )
2.
Briggita Dias Puspadewi ( X IIS
1 / 05 )
3.
Scholastica Leoni Paramaveda ( X IIS 1 /
13 )
4.
Vania Kristiani (
X IIS 1 / 15 )
SEKOLAH MENENGAH ATAS STELLA DUCE 1
JL. SABIRIN NO.1-3A
YOGYAKARTA
2013/2014
HALAMAN
PENGESAHAN
PEMBUKAAN
UUD 1954
Disetujui tanggal :
...........................
Disetujui
Oleh:
Guru
Pembimbing
Anastasia R
Mengesahkan,
Kepala
SMA Stella Duce 1
Sr.Imelda
CB, MPd
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat kasih dan anugrah-Nya
penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan baik dan lancar, sesuai dengan kemampuan kami.
Dalam
pembuatan karya tulis ini, penulis menemui banyak hambatan namun karena bantuan
bebagai pihak akhirnya karya ini dapat penulis selesaikan. Untuk itu penulis
mengucapkan terimakash kepada:
1. Sr.Imelda
CB, MPd selaku Kepala SMA Stella Duce 1 Yogyakarta, yang telah mengesahkan
karya tulis ini.
2. Bu.
Anastasia R selaku Guru Pembimbing Pendidikan Kewarganegaraan, yang telah
membimbing dan membantu kami menyelesaikan karya tulis ini.
3. Teman-teman
sekelompok, yang telah berkerjasama dalam penyelesaian karya tulis ini.
4. Orang
tua yang selalu mendukung dan menyemangati penulis dalam penyelesaian karya
tulis ini.
Untuk selanjutnya kami mengharapkan semoga makalah ini dapat
menambah wawasan bagi kami sendiri dan juga siswi SMA Stella Duce 1 Yogyakarta,
khususnya kelas XIIS1.
Tugas
mandiri Pancasila yng berjudul Pembukaan UUD 1945 ini dibuat untuk memenuhi
tugas yang diberikan guru pembimbing kepada kami. Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritikan dan saran sangat penulis harapkan, supaya dalam pembuatan karya selanjutnya
penulis dapat menjadi lebih baik lagi. Semoga karya tulis ini dapat berguna dan
menambah wawasan kepada pembaca. Semoga bermanfaat, selamat membaca!
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan
negara Replubik Indonesia saat ini. UUD
1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 27 Desember 1949,
di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Undang-undang dasar merupakan sebagian dari hukun dasar yaitu
hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang
dasar meruopakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Oleh Karen itu maka
undang-undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai alat control, alat
mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau
tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Didalam
UUD 1945 banyak bagian - bagian yang penting, khusunya bagi Warga Negara
Indonesia. Salah satu bagian penting itu adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan
Undang-Undang Dasar bisa juga disebut sebagai preambule. Preambule merupakan
pandangan yang melandasi pembentukan sebuah konstitusi.
Kedudukan
pembukaan undang-undang 1945 sangat penting. Terbukti dari tidak diubahnya
prembule oleh MPR-RI saat sidang pertama perubahan Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan pandangan ketatanegaraan, preambule merupakan citra hukum, yang mendasari pemerintahan. Preambule
merupakan hakikat terdalam dari seduah negara dan kekuatan yang membenruk
negara. Oleh karena itu, perubahan dalam preambule akan merubah jati diri
negara.
Berdasarkan
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 juga menyebutkan bahwa pembukaan undang-undang dasar
1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun, Hal ini dipertegas di pasal 3 bahwa
mengubah pembukaan undang-undang dasar berarti pembubaran negara.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945?
2.
Bagaimanakah kedudukan Pembukaan UUD 1945?
3.
Apa makna tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945?
C. TUJUAN
1.
Memahami pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
2.
Mengetahui kedudukan Pembukaan UUD 1945.
3.
Mengerti makna dari tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945.
D.
MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah kita
dapat mengerti arti penting dari Pembukaan UUD 1945, kita juga dapat memahami
setiap alinea yang ada dalam Pembukan UUD 1945. Dengan membahas Pembukaan UUD
1945 kita akan mengerti juga bahwa Pembukaan UUD 1945 itu merupakan salah satu landasan
terbentuknya sebuah konstitusi dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah atau
diganggu gugat oleh siapapun.
BAB
II
POKOK
PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Pokok pikiran yang terkandung dalam
UUD 1945 adalah:
1. Pokok pikiran pertama
"Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Hal ini
menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan
penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
2. Pokok pikiran kedua
"Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
3. Pokok Pikiran Ketiga
"Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /
perwakilan."
Pokok
pikiran ini dalam Pembukaan mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran
kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pokok
pikiran ini merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4. Pokok pikiran keempat
"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."
Pokok
pikiran keempat dalam Pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Hal ini menegaskan pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang
mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai
kemanusiaan yang luhur.
Pokok
pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakekatnya merupakan
suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
BAB
III
KEDUDUKAN
PEMBUKAAN UUD 1945
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi.
Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
1.
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib
hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”.
Adapun
syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut :
·
Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan
peraturan-peraturan hukum. Hal initerpenuhi dengan adanya suatu
Pemerintah Republik Indonesia.
·
Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar
keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar
Filsafat Negara Pancasilac.
·
Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan
hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah
darah Indonesia”
·
Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan
hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung
sejak timbulnya Negara Indonesia sampai Negara Indonesia ada.
Pokok
kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapa
unsur mutlak antara lain :
·
Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara
dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak
pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang
dibentuknya
·
Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara
yang dibentuk sebagai dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus)
Tujuan umum, tercakup dalam kalimat
untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan umum ini
berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa(hubungan luar negri) atau
politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat
“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan
ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rajyat
Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju
masyarakat adil dan makmur.
2.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang
tersimpul dalam kalimat, “Maka
disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3. Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
4.
Dasar filsafat Negara (asas
kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan
berdasar
kepada : Ke-Tuhanan yang Maha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat
Indonesia”.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945
telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal
UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut, Karena
sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif
yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap
warga negara .
Hubungan
Antara Pembukaan dengan Batang Tubuh
Isi
pengertian yang terkandung dalam masing-masing bagian pembukaan melukiskan
adanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan dengan berdirinya Negara
Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
1.
Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului
terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-0dasar pemikiran yang menjadi
motif pendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud
terbentuknya Negara Indonesia (Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD
1945).
2.
Yang merupakan ekspresi daripada peristiwa dan keadaan
setelah Negara Indonesia terwujud. (bagian keempat pembukaan UUD 1945).
Geris
pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan tersebut dengan jelas diatndai oleh
pegeritan yang etekandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Pada bagian ke
ke empat pembuakaan, sehingga dapatlah ditenttukan sifat hubungan antara
masing-masing bagiuan pembukaan dengan batang tubuh UUN 1945, yaitu:
1.
Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan merupakan
segolongan pernyataan-[ernyataan yang tidak mempunyai hubungan oprganisasi
dengan batang tubuh UUD 1945.
2.
Bagian keempat pembukaan mempunyai hubungan kausal dan
organis dengan batang tubuh UUD 1945.
3.
Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat dan
pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD,
oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.
BAB
IV
MAKNA
TIAP ALINEA
MAKNA SETIAP ALINEA DI PEMBUKAAN UUD 1945:
1.
Alinea Pertama,
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala
bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan”
Kalimat tersebut menunjukkan
keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk
melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan
haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua,
2. Alinea Kedua,
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya
penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan
kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin
dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang
tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3.
Alinea Ketiga,
Yang berbunyi:”atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya”.
Pernyataan ini bukan saja
menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia
untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya,
bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang
Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang
berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan
akhirat.
4. Alinea Keempat,
Yang berbunyi : "kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"
Dengan rumusan yang panjang dan
padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya
makna bahwa
1. Negara
Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,
2. Keharusan
adanya Undang-Undang Dasar,
3. Adanya
asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
4. Adanya
asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa :
Pembukaan UUD 1945 merupakan
motivasi dan aspirasi perjuangan tekad bangsa indonesia umtuk mencapai tujuan
nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran
yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik
dilingkungan nasional maupun internasional.
Seperti pada alinea pertama memiliki
makna hak atas kemerdekaan, alinea kedua mempunyai makna perjuangan dan
cita-cita bangsa Indonesia, alinea ketiga bermakna motivasi spiritual dan tekad
bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, Sedangkan alinea kempat bermakna
fungsi dan tujuan negara, bentuk negara Indonesia, negara yang berdaulat, dasar
negara Indonesia dan negara yang berdasarkan konstitusi dan hukum.
Yang memiliki kesimpulan bahwasannya
negara yang didirikan berwawasan kebangsaan. Dimana kuatnya wawasan kebangsaan
ini erat kaitannya dengan persatuan Indonesia, yang harus terus dibina demi
terwujudnya kelancaran dan keberhasilan pembangunan nasional.
Maka dari itu Permbukaan UUD 1945
sangatlah penting dan tak dapat di ubah oleh siapapun karena dapat membubarkan
suatu negara.
B. Saran dan Kritik
Dalam
makalah ini penyusun ingin memberikan saran kepada pembaca:
1.
Agar pembaca memahami makna pembukaan UUD 1945.
2.
Semoga pembaca dapat lebih memahami nilai luhur yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Penyusun menyadari masih banyan
kekurangan dari makalah ini, untuk itu penyusun mengaharapkan kritik dan saran
yang sangat membangun. Demikian makalah saya, semoga makalah ini bermanfaat
untuk menambah ilmu pengetahuan kita.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber Buku
Cholisin,
Anang Priyanto. Mei 2007. Panduan Pembelajaran Kependidikan Kewarganegaraan
Untuk Sekolah Menengah Atas & Madrasah Aliyah.
Surakarta : Media Tama
B. Sumber Internet
Http://bimbingan.org
(Kamis.31 Oktober 2013/ 18.20)
Http://akubisapkn.blogspot.com
(Jumat, 01 November 2013/ 20.00)
Http://sarjanaku.com
(Rabu, 06 November 2013/ 15.45)
Http://ekonomi.andaikata.com
(Rabu, 06 November 2013/ 13.31)